Pengelolaan LingkunganPengelolaan LingkunganPengelolaan Lingkungan
(Senin-Jumat | 07.30 – 16.30)
sdall@bpbatam.go.id
Batam Centre, Kota Batam
Pengelolaan LingkunganPengelolaan LingkunganPengelolaan Lingkungan

LIMBAH Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga limbah B3 yang dihasilkan setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 harus diolah.

Pengolahan Limbah B3 harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengelolaan Limbah B3 KPLI

SEBAGAI sebuah wilayah yang tumbuh sebagai kota Industri, Batam juga tak lepas dari dampak limbah industri yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Untuk tetap menjamin kawasan yang kondusif untuk investasi, BP Batam juga mengelola Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) yang berlokasi di wilayah Kabil. Luasnya sekitar 20 Ha dan akan dikembangkan menjadi 60 Ha;

Terdapat 32 Pengelola limbah B3 di Batam (Pengangkut, Pengumpul, Pengolah dan Pemanfaat) yang beraktifitas di kawasan ini.

 

Data Teknis KPLI Kabil

Ha.
Luas Area Saat Ini
Ha.
Rencana Pengembangan
Mitra
Jumlah Mitra Saat Ini

Sekilas Limbah B3 di Batam

DI BATAM beroperasi industri offshore, fabrikasi, dan perkapalan (shipyard) serta industri elektronik. Umumnya mereka melakukan kegiatan blasting, painting, pengelasan, penimbunan, dan tank cleaning.

Limbah yang dihasilkan meliputi used sandblast, used accumulator, slop oil, sludge oil, water oil asbestos, used paint can, expired paint, contaminated waste.

Untuk industri elektronik, kontribusi dalam menghasilan limbah B3 sekitar 40%. Kegiatan yang dilakukan umumnya berupa perakitan, manufaktur, stamping, moulding, electrogalvanizing, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan barang elektronik.

 Limbah B3 yang dihasilkan adalah sampah elektronik berupa potongan PCB, rejected goods, solvent, sludge WWTP, Flux, expired material, fluoresens (Hg) Lamp, contaminated waste.

 Pengangkutan limbah B3 harus mendapat perhatian karena karakteristiknya memiliki risiko tinggi yang mengancam lingkungan hidup. Penyimpanan, pengangkutan, pemindahan pengelolaan harus mendapat perhatian yang seksama sesuai dengan regulasi yang ada yaitu:

  1. UndangUndang RI No.32 Tahun 2009, tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah No 101 tentang Pengelolaan Limbah B3
  3. Peraturan Menteri LHK No 56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilias Pelayanan Kesehatan
  4. Peraturan Menteri LHK No 63 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah B3 di Fasilitas Penimbunan Akhir.

Layanan Limbah B3

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)
id_ID