BAHAN Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pengelolaannya di Batam dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam bersama sejumlah mitra kerja.
Kami menyediakan layanan pengangkutan segala macam Limbah B3 dan telah mendapat izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengumpulan Limbah b3
Kami menyediakan layanan pengumpulan segala macam Limbah B3 dan telah mendapat izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengolahan Limbah b3
Kami menyediakan layanan pengolahan segala macam Limbah B3 dan telah mendapat izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemanfaatan Limbah b3
Kami menyediakan layanan pemanfaatan segala macam Limbah B3 dan telah mendapat izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tenan
Maret 2021, Ada 268 Perusahaan Penghasil Limbah B3
KPLI-B3 Batam
Kawasan Pengelolaan Limbah Industri-B3 (KPLI-B3) Batam adalah kawasan khusus milik BP Batam yang difungsikan sebagai lokasi pengelolaan limbah industri kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terletak di Kabil, Kota Batam.
UNTUK memaksimalkan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang ada di kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama mitra melakukan pengelolaan di kawasan KPLI, Kabil, kota Batam. Ada beberapa paket pengolahan limbah B3 yang kami tawarkan.
Tahapan pengelolaan mulai dari pengecekan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan limbah B3 menggunakan fasilitas dan perangkat pengolahan limbah yang di kawasan KPLI Kabil, kota Batam.
Penawaran paket
Berikut ini beberapa paket pengolahan limbah B3 yang kami tawarkan