Pengelolaan LingkunganPengelolaan LingkunganPengelolaan Lingkungan
(Senin-Jumat | 07.30 – 16.30)
sdall@bpbatam.go.id
Batam Centre, Kota Batam
Pengelolaan LingkunganPengelolaan LingkunganPengelolaan Lingkungan
Badan Usaha Fasilitas Dan Lingkungan

Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan (SDALL)

SUMBER Daya Air, Limbah dan Lingkungan (d.h. Kantor Pengelolaan Air dan Limbah) Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan adalah salah satu unit usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP. Batam (d.h. Otorita Batam).

Dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Visi

Adapun yang menjadi visi unit usaha Pengelolaan Lingkungan adalah

“Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Limbah dan Lingkungan yang Berkualitas, Terintegrasi, Modern dan Berkelanjutan”.

 

Misi

Adapun yang menjadi misi Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan adalah:

  1. Melakukan percepatan peningkatan kompetensi, profesionalitas dan enterpreneurship Sumber Daya Manusia di Sumber Daya Limbah dan Lingkungan serta penataannya;
  2. Mendorong percepatan lingkungan kerja yang kondusif, konstruktif dan inovatif;
  3. Melakukan optimalisasi Pemanfaatan Aset baik Aset Barang Milik Negara maupun Aset Dalam Penguasaan terkait Pengelolaan Sumber Daya Limbah dan Lingkungan;
  4. Melakukan diversifikasi usaha dari potensi Sumber Daya Limbah dan Lingkungan yang dampak negatifnya bagi kelangsungan ketersediaan dan keterjagaan lingkungan dapat diantisipasi;

 

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019, Manager Air Baku mempunyai tugas dan fungsi penyediaan sumber Daya Air, meliputi:

Monitoring Kualitas

Pelaksanaan kegiatan monitoring kualitas dan kapasitas pada air yang masuk ke waduk (in flow).

Pemantauan Keamanan

Pelaksanaan kegiatan pemantauan terkait keamanan, operasi dan pemeliharaan Bendungan serta Daerah Tangkapan Air.

Sejarah Singkat

Awal

Desember 1981

Diambil alih Otorita Batam, Pengelolaan Air Bersih ditangani oleh Dinas Air Minum, di bawah koordinasi Direktur Pengelolaan Sarana (Dirlansa).

Juni 1992

Pengelolaan Air Bersih ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Air Bersih disingkat UPT Air Bersih Otorita Batam

Januari 2003

Diubah menjadi Kantor Pengelolaan Air dan Air Limbah ditangani oleh Kantor Pengelolaan Air dan Air Limbah.

2015

Kantor Pengelolaan Air dan Limbah di bawah Anggota 4/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya.

2021-sekarang

Pengelolaan Lingkungan berada di bawah unit bisnis Fasilitas dan Lingkungan BP Batam.

1977

Dimulai oleh Pertamina dibawah Dinas Teknis Air, Waduk dan Pelabuhan.

April 1989

Diubah menjadi Sub Direktorat Sarana Air Minum masih tetap dibawah koordinasi Direktur Pengelolaan Sarana.

Agustus 1994

Unit Pelaksana Teknis Air Bersih diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Air.

September 2011

Diubah menjadi Direktorat Pengelolaan Air dan Limbah, dibawah koordinasi Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa Badan Pengusahaan Batam.

2020

Pengelolaan Air dan Limbah berada di bawah unit bisnis Fasilitas dan Lingkungan BP Batam.

Struktur Organisasi

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)
id_ID