SUMBER Daya Air, Limbah dan Lingkungan (d.h. Kantor Pengelolaan Air dan Limbah) Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan adalah salah satu unit usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP. Batam (d.h. Otorita Batam).
Dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.